Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

Komisi III DPRD Batam Soroti Aktivitas Pemotongan Kapal di PT. Marinatama Gemanusa

badge-check


					Komisi III DPRD Kota Batam lakukan Sidak ke PT Marinatama Gemanusa, di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (9/3/2024). Foto: Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang Perbesar

Komisi III DPRD Kota Batam lakukan Sidak ke PT Marinatama Gemanusa, di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (9/3/2024). Foto: Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang

BATAM (HK) — Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Marinatama Gemanusa di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada Sabtu (9/3/2024). Mereka mempertanyakan izin pemotongan Kapal CR6 yang dilakukan di lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengklarifikasi aktivitas pemotongan kapal di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kita ingin tahu izin perusahaan terkait pemotongan kapal di lokasi. Ada laporan dari masyarakat dan berita yang menyebutkan bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan peraturan,” ujar Joko Mulyono.

Dia menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, pemotongan kapal harus memiliki izin lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Muhammad Rudi, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, menambahkan bahwa pemotongan kapal harus memiliki izin lengkap karena berpotensi merusak lingkungan.

“Kami telah melihat di lapangan bahwa kapal yang dipotong bukan kapal kecil, melainkan kapal tanker. Izin yang dibutuhkan tidak hanya dari pemerintah Kota Batam, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” tambahnya.

Rudi juga menegaskan bahwa aktivitas pemotongan kapal harus dilakukan di lokasi yang memiliki izin. Hingga saat ini, PT. Marinatama Gemanusa belum memiliki izin untuk aktivitas tersebut.

Komisi III DPRD Kota Batam berencana mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti pemotongan kapal di lokasi.

“Aksi ini dilakukan agar Kota Batam tidak dianggap sebagai tempat pembuangan sampah. Kami butuh investor yang mematuhi aturan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batam,” jelasnya. (dian)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

23 Desember 2024 - 15:03 WIB

PPN 12% Segera Berlaku, Bagaimana Dampaknya pada Transaksi QRIS?

23 Desember 2024 - 14:53 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Trending di BATAM