BATAM (HK) — Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Marinatama Gemanusa di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, pada Sabtu (9/3/2024). Mereka mempertanyakan izin pemotongan Kapal CR6 yang dilakukan di lokasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengklarifikasi aktivitas pemotongan kapal di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kita ingin tahu izin perusahaan terkait pemotongan kapal di lokasi. Ada laporan dari masyarakat dan berita yang menyebutkan bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan peraturan,” ujar Joko Mulyono.
Dia menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, pemotongan kapal harus memiliki izin lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Muhammad Rudi, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, menambahkan bahwa pemotongan kapal harus memiliki izin lengkap karena berpotensi merusak lingkungan.
“Kami telah melihat di lapangan bahwa kapal yang dipotong bukan kapal kecil, melainkan kapal tanker. Izin yang dibutuhkan tidak hanya dari pemerintah Kota Batam, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” tambahnya.
Rudi juga menegaskan bahwa aktivitas pemotongan kapal harus dilakukan di lokasi yang memiliki izin. Hingga saat ini, PT. Marinatama Gemanusa belum memiliki izin untuk aktivitas tersebut.
Komisi III DPRD Kota Batam berencana mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan untuk menindaklanjuti pemotongan kapal di lokasi.
“Aksi ini dilakukan agar Kota Batam tidak dianggap sebagai tempat pembuangan sampah. Kami butuh investor yang mematuhi aturan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batam,” jelasnya. (dian)