BATAM (HK) — Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diberi izin keluar meskipun belum membayar PPN 11 persen, selama masa mudik Lebaran 2024.
Sebelum diperbolehkan mudik, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan dari Bea Cukai dan instansi terkait.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kendaraan tersebut harus memenuhi syarat seperti menunjukkan daerah tujuan dan legalitas kendaraan.
“Kendaraan berstatus FTZ yang hendak mudik harus melengkapi beberapa persyaratan,” kata Evi pada Sabtu (16/3/2024).
Selain itu, masyarakat yang ingin mudik dengan kendaraan FTZ juga harus menyediakan uang jaminan sebesar 11 persen dari nilai jual kendaraan.
“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” jelasnya.
Setelah pengajuan, akan ada keputusan pengeluaran sementara. Kemudian, harus diserahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dan surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.
Proses formalitas kepabeanan juga harus dilakukan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan pemeriksaan fisik kendaraan. (dian)