Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

3 Koruptor Perkara Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dijebloskan ke Penjara

badge-check


					Tim eksekusi Kejati Kepri dan Kejari Natuna saat melakukan Penahanan terhadap 3 Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra, Kamis (14/3/2024). Perbesar

Tim eksekusi Kejati Kepri dan Kejari Natuna saat melakukan Penahanan terhadap 3 Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra, Kamis (14/3/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Tim eksekutor terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang dilakukan oleh 3 terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar, Kamis (14/3/2024).

Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut: Terpidana Ilyas Sabli, mantan Bupati Natuna yang saat ini anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023.

Ia dinyatakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tim eksekusi Kejati Kepri dan Kejari Natuna saat melakukan Penahanan terhadap 3 Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra, Kamis (14/3/2024).

Terpidana kedua, Makmur, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Natuna ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai pasal di atas

Mantan Sekwan Natuna ini dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana ketiga, yakni Hadi Candra, mantan Ketua DPRD Natuna dan juga mantan anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 pada 10 November 2023.

Mantan anggota DPRD Kepri yang sudah di PAW ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dua terpidana di atas.

Ia di jatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Di samping itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelum ditahan, para Terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna, selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.

Tim eksekusi Kejati Kepri dan Kejari Natuna saat melakukan Penahanan terhadap 3 Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra, Kamis (14/3/2024).

Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).

Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023.

Untuk Terpidana Ilyas Sabli Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.

“Eksekusi terhadap 3 Terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso (nel)

Baca Lainnya

Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri

23 Desember 2024 - 20:16 WIB

Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M

23 Desember 2024 - 20:11 WIB

24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A

23 Desember 2024 - 15:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

Trending di KEPRI