Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

BPSK Tinjau Permasalahan Fasum, Pj. Wako Tanjungpinang Panggil Pengembang untuk Bertanggung Jawab

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat rapat koordinasi dengan BPSK Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024). Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat rapat koordinasi dengan BPSK Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen yang sedang terjadi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang (BPSK) mengadakan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Rombongan kunjungan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024).

Secara resmi mewakili Pemko Tanjungpinang, Hasan menyambut baik kunjungan koordinasi dari BPSK, sekaligus menyatakan bahwa kunjungan ini adalah salah satu bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang dilaporkan oleh masyarakat selaku konsumen. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan.

Selama tahapan kunjungan, tim BPSK menjelaskan kepada Pemko Tanjungpinang sejumlah masalah dalam aduan konsumen.

Masalah tersebut terkait dengan pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) di dalam perumahan yang menjadi kewajiban pengembang.

Menurut Weldy, total ada tujuh pengembang yang telah disampaikan kepada Pemkot Tanjungpinang.

Secara lebih rinci, permasalahan Fasum yang dijelaskan oleh Weldy antara lain terkait dengan sarana dan prasarana yang tidak dibangun oleh pengembang perumahan, tidak adanya pembangunan drainase yang layak, dan tidak adanya sumber air bersih.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan, Hasan berjanji akan mengambil tindakan yang diperlukan.

Beberapa tindakan tersebut diantara lain memanggil para pengembang untuk melakukan mapping, mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melihat rencana pembangunan yang telah diajukan untuk menjamin kesesuaian dengan rencana dasar tata ruang dan wilayah.

Hasan juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini terdapat sekitar 307 perumahan di Tanjungpinang, namun hanya 22 perumahan saja yang telah menyerahkan aset fasum mereka ke pemerintah.

Pemko Tanjungpinang sendiri hanya dapat melakukan perawatan Fasum perumahan apabila pengembang telah menyerahkan asetnya kepada Pemko Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Nomor 7 Tahun 2022.

“Saya akan memanggil para pengembang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasilitas perumahan yang baik, seperti semenisasi jalan, penyediaan drainase, lampu jalan perumahan, dan penyediaan air bersih,” ujar Hasan.

Ia turut mengapresiasi kinerja BPSK Kota Tanjungpinang yang berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai sebuah institusi.

“Saya akan melakukan follow up terkait dengan permasalahan yang telah disampaikan dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sehingga solusi dari permasalahan yang ada dapat ditangani dengan baik,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL