BATAM (HK) — Kasus penemuan kontainer berisi minuman keras (Miras) senilai 6,9 miliar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya menemukan titik terang setelah penyidik Bea Cukai Batam memeriksa 9 orang saksi terkait kasus ini. Hasilnya, satu tersangka utama telah ditetapkan.
“Sudah ada satu tersangka, seorang laki-laki berinisial AN,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah seperti dilansir oleh Batamnews.co.id pada Jumat (16/2/2024).
Diduga bahwa tersangka tersebut memegang peran yang krusial dan berarti dalam kasus penyelundupan minuman keras ini.
“Dugaan terhadapnya sebagai pemesan dan pemilik barang selundupan,” tambahnya.
Saat ini, tim Bea Cukai sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan mencari orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka berencana untuk berkolaborasi dengan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan akan mengadakan konferensi pers.
“Rencananya nanti bersama Kapolda Kepri,” katanya. (dian)