Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Polres Bintan Musnahkan 428 Gram Sabu

badge-check


					Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram, Selasa (6/2/2024). Perbesar

Polres Bintan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram, Selasa (6/2/2024).

BINTAN (HK) – Dalam upaya pemberantasan narkoba, Kepolisian Resor Bintan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba senilai 140 juta, yang dipimpin Kapolres Bintan di Lobby Utama Polres Bintan Selasa (6/2/2024).

Kegiatan tersebut dipimping langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H., Penasehat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra, S.H., M.H Jaksa Bintan, KBO Satresnarkoba serta dihadiri personil Polres Bintan dan awak media Tanjungpinang Bintan.

“Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan menyampaikan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram yang mana barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan kasus dari 5 (lima) Laporan Polisi selama Bulan Januari 2024,” terang Kapolres Bintan.

“Selama bulan Januari Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang yang mana masing- masing 5 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial, (A), (H), (S) alias (A), (A), (FK) dan (Z) dan diketahui, salah satu tersangka adalah warga kota Tanjungpinang, adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 428,09 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 Gram,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Riky menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial.

Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba.

Pemberantasan narkoba bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba,

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan dengan cara dilarutkan mengunakanvair panas kudian dibuang ke saluran pembuangan hal ini adalah bagian dari strategi ini untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti narkoba adalah bagian integral dari penegakan hukum yang bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkas Riky.

Hal ini juga mencerminkan komitmen Polres Bintan dalam menjalankan hukum dan memberantas peredaran narkoba,” lanjutnya.

Selain keberhasilan tersebut Riky juga menghimbau kepada masyarakat mengingat Pesta Demokrasi semakin dekat.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan mendatangi TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dengan memberikan hak suaranya,” imbuhnya. (eza)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM