Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Terkendala Cuaca, Revitalisasi Rumah Suku Laut di Lingga Dipercepat dan Tetap Berlanjut

badge-check


					Meski terkendala cuaca revitalisasi pembangunan rumah suku laut di Lingga tetap berlanjut. Perbesar

Meski terkendala cuaca revitalisasi pembangunan rumah suku laut di Lingga tetap berlanjut.

TANJUNGPINANG (HK) — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu meluruskan informasi ihwal revitalisasi pembangunan 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga di tahun anggaran 2023 yang dikabarkan mangkrak.

Said mengutarakan, revitalisasi rumah suku laut itu, tersebar di 8 desa di Kabupaten Lingga. Dari 8 desa tersebut, sebanyak 7 desa, yakni di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat progresnya sudah 100 persen rampung.

Sedangkan 1 desa lagi, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga yang progresnya sampai hari ini masih 90 persen. Said menuturkan, keterlambatan pembangunan rumah suku laut di desa tersebut disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Ihwal keterbatan SDM tersebut, jelasnya, karena dalam pekerjaan revitalisasi ini proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.

“Lain halnya ketika ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 Hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Said menjelaskan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Sejauh ini sambungnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmen-nya untuk merampungkan proyek tersebut.

“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitemen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.

Said juga dalam kesempatan itu menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat akan kepentingan.

Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab, pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di 8 desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Said juga menegaskan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp 7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrim di Kepri.

Bahkan, kata dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin, (18/7/2022) lalu.

Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya, belum lama ini. (eza)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM