Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

BERITA TERKINI

Polisi Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal Asal Madiun di Batam

badge-check


					SU, tersangka penyaluran PMI Ilegal ke Singapura dari Batam ditangkap. Foto: POLSEK KKP BATAM Perbesar

SU, tersangka penyaluran PMI Ilegal ke Singapura dari Batam ditangkap. Foto: POLSEK KKP BATAM

BATAM (HK) – Seorang perempuan berinisial ED (31) asal Madiun, Jawa Timur, yang merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dicegah oleh kepolisian saat akan berangkat ke Singapura. Seorang pengurus PMI ilegal berinisial SU juga diamankan dan dijadikan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, mengatakan bahwa SU telah ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.

Pengungkapan kasus PMI ilegal ini berawal dari laporan BP3MI Kepri setelah mencurigai seorang calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center yang akan pergi ke Singapura pada Selasa (30/1/2024).

“Seorang perempuan dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang akan berangkat ke Singapura. Anggota kemudian melakukan wawancara singkat kepada ED. Ia juga mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana,” ujarnya.

ED juga diperiksa secara singkat oleh polisi dan diketahui bahwa dia diimingi dengan gaji sebesar 700 dolar Singapura. Setelah itu, polisi mengamankan ED beserta barang buktinya untuk proses selanjutnya.

“Pengakuan ED, Ia dijanjikan gaji 700 dolar Singapura atau setara Rp 7,7 juta rupiah saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana. Anggota kemudian mengamankan calon PMI tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa selama berada di Batam, ED diurus oleh SU. Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan SU.

“Dari keterangan ED, terungkap bahwa SU yang mencari majikan untuknya dan juga yang mengurusnya selama 5 hari di Batam,” ujar petugas.

Selain itu, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa SU mendapatkan keuntungan selama mengurus ED di Batam. SU mendapatkan biaya akomodasi ED di Batam dari calon majikan korban.

“SU ini menampung ED di kos-kosannya. Ia kemudian meminta bayaran perhari Rp 150 ribu. Uang tersebut dibayarkan oleh calon majikan ED. Tidak semua biaya keberangkatan ED ke Singapura ditanggung oleh majikannya dan semuanya dikirim ke SU,” ujarnya.

SU dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia atas perbuatannya. Keduanya menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (dian)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Hang Nadim

23 Desember 2024 - 14:33 WIB

BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam

23 Desember 2024 - 11:05 WIB

Trending di BATAM