KARIMUN (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, akhirnya tidak mengizinkan adanya Bazar Ramadhan di Pasar Puan Maimun. Hal tersebut menimbang risiko penyebaran Covid-19, karena berpotensi terjadinya penumpukkan orang.
Diketahui, Pasar Puan Maimun itu merupakan salah satu lokasi yang punya tingkat keramaian cukup tinggi. Apalagi jika ada Bazar Ramadhan.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan jika pihaknya sudah merapatkan hal ini dengan elemen terkait dan sepakat meniadakan bazar di Puan Maimun.
“Kita sepakat karena masih situasi pendemi COVID-19, dan mengurangi risiko. Kita tidak memberikan izin,” kata Rafiq, Senin (28/3).
Terkait hal itu, Satgas COVID-19 juga akan mengeluarkan surat edaran (SE), terhadap penegasan tidak memberikan rekomendasi. Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan membuat pasar takjil. Namun pasar takjil tidak dalam skala besar dan menjaga protokol kesehatan.
“Kalau untuk pasar takjil dan berjualan biasa tidak masalah, asalkan tidak ada skala besar yang menimbulkan keramaian yang bisa mencapai ribuan orang. Sehingga akan ada risiko penyebaran Covid-19,” ujar Rafiq.
Di Pasar Puan Maimun padahal sudah tampak stand bazar mulai dibangun di sepanjang jalan. Namun telah dipastikan dengan adanya aturan ini, stand-stand yang ada bakal dipindahkan.
Pengelola Pasar Puan Maimun, Karimun memberlakukan aturan ketat bagi warga yang hendak berbelanja. Mereka yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk ke pasar.
Sejumlah petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Karimun berjaga di depan pintu masuk pasar. Warga yang datang, diperiksa langsung suhu tubuhnya menggunakan thermogun.
“Ini demi kebaikan kita bersama. Yang tidak memakai masker, silahkan ambil dulu maskernya,” ujar seorang petugas melalui pengeras suara, Senin (28/3).
Mendengar imbauan itu, warga yang tak mengenakan masker pun mengurungkan niatnya berbelanja dan kemudian putar balik meninggalkan lokasi.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Pasar Puan Maimun, Daud Solihin, mengatakan aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap implementasi protokol kesehatan di ruang publik.
“Kawasan pasar Puan Maimun, menjadi kawasan wajib masker. Kita melaksanakan pengawasan,” ucap Daud.
Kewajiban memakai masker, lanjut Daud, tak hanya diterapkan terhadap warga yang hendak berbelanja namun juga kepada seluruh pedagang di Pasar Puan Maimun.
Jika ada warga yang tidak mengenakan masker, maka akan disuruh pulang atau mengambil masker.
“Ketika ada ditemukan pedagang dan pengunjung tidak memakai masker maka disuruh pulang. Ambil masker dulu baru boleh berjualan atau masuk pasar,” katanya.
Pengawasan Gugus Tugas di Pasar Puan Maimun telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Mei 2020. Sebanyak tiga posko pengawasan didirikan di tiga jalan keluar masuk pasar.
“Kita membuka posko di bawah dinas kesehatan. Anggota satgas terdiri dari Ormas, OKP, TNI, Polri, Tagana dan dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Riau,” ucap Daud. (btn)
