Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BERITA TERKINI

Dishub Batam Terapkan Sistem Bagi Hasil dengan Jukir

badge-check


					Kadishub Batam menyatakan menggunakan sistem bagi hasil dengan juru parkir. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Kadishub Batam menyatakan menggunakan sistem bagi hasil dengan juru parkir. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menyatakan, terkait masalah parkir pihaknya mengunakan sistem bagi hasil dengan juru parkir (jukir).

“Kami hitung potensi disuatu lokasi tersebut, dan kami tetapkan target yang harus di setor oleh juru parkir itu perharinya, lebih dari setoran itulah untuk gaji mereka. Artinya di sana sistemnya 40 persen untuk kami, dan 60 persen buat mereka,” sebut Salim saat dihubungi Harian Haluan Kepri pada Senin (8/1/2024).

Jadi, tidak mungkin juru parkir tersebut tidak menyetor hasil parkir yang mereka dapatkan, karena di sana sudah ada perhitungannya.

Salim menyatakan bahwa setiap juru parkir memiliki setoran yang berbeda-beda, tergantung pada titik keramaian tempat parkir tersebut.

“Misal di titik itu ramai, maka kami tetapkan setorannya Rp 25 ribu dan tiketnya kami berikan sejumlah 25 ribu,” ucapnya.

Salim mengatakan, terkait gaji dari juru parkir tesebut, pihaknya tidak memberikan gaji kepada mereka, dan gajinya itu dari kelebihan yang harus disetorkan.

“Kami belum bisa menggaji juru parkir tersebut, sebab tidak ada dianggarkan di APBD. Jadi, gajinya mereka ambil sendiri dari kelebihan setorannya,” ucapnya.

Salim menyampaikan, ada 600 titik lokasi parkir resmi di daerah itu, untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Di ratusan titik lokasi parkir resmi tersebut, nantinya para juru parkir ini menarik retribusi parkir, dan hasilnya untuk PAD Kota Batam,” tutupnya. (nita)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM