BINTAN (HK) – Menjelang Penutupan Operasi Lilin Seligi 2023, Polres Bintan dan Polsek Tambelan Polres Bintan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak di Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Ubang-Tambelan-Kalimantan, Selasa (2/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Tambelan Iptu Taufik, menjelaskan bahwa penangkapan minuman keras jenis arak ini dilakukan oleh Personel Pos Pengamanan Tambelan yang dipimpin oleh dirinya. Sebanyak 213 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas dalam 8 kardus dan dimasukkan ke dalam 4 tas plastik berhasil diamankan.
“Iya benar, kami telah mengamankan sebanyak 213 botol miras jenis arak di atas kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Uban-Tambelan-Kalimantan,” ujar Kapolsek Tambelan pada Rabu (3/1/2024).
Iptu Taufik menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi bahwa pada tanggal 31 Desember 2023, Kapal KMP Bahtera Nusantara 3 membawa minuman jenis arak dari Kalimantan dengan tujuan Tambelan.
Setelah pemantauan dan pengamanan kedatangan Kapal KMP Bahtera Nusantara 3 di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, kapal merapat di pelabuhan, dan seluruh penumpang dengan tujuan Tambelan dan Tanjung Uban turun di pelabuhan tersebut.
Kapolsek Tambelan bersama tim pengamanan menaikkan kapal KMP Bahtera Nusantara 3 untuk berkoordinasi dengan Nakhoda Kapal dan menyampaikan informasi tersebut.
Nakhoda Kapal mendukung rencana Kapolsek Tambelan untuk melakukan pencarian tempat penyimpanan minuman keras tersebut.
Meskipun pemilik minuman keras tidak mengambilnya hingga Jadwal keberangkatan Kapal meninggalkan Pelabuhan Tambelan, KMP Bahtera Nusantara 3 membawa minuman keras tersebut ke Tanjung Uban. Kapolsek telah berkoordinasi untuk membiarkan minuman tersebut dibawa ke Tanjung Uban, karena kapal akan berlayar kembali dari Tanjung Uban ke Tambelan pada tanggal 1 Januari 2024.
“Setelah kami menemukan miras tersebut, kami mengatur strategi untuk mengamankan miras dan pemiliknya. Namun, setelah jadwal KMP Bahtera Nusantara 3 berangkat menuju Tanjung Uban, miras tersebut tidak diambil oleh pemilik sehingga miras tersebut dibawa ke Tanjung Uban,” kata Kapolsek.
Pada tanggal 2 Januari 2024, KMP Bahtera Nusantara tersebut bersandar lagi di Pelabuhan Tambelan dari Tanjung Uban, dan miras tersebut masih ada.
Kapolsek memutuskan untuk membiarkan dan menunggu pemiliknya mengambilnya untuk diamankan. Namun, setelah waktunya Kapal berangkat, miras tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, akhirnya kami amankan di Polsek Tambelan dan selanjutnya kami musnahkan di Polsek.
Saat pemusnahan diundang Tokoh Masyarakat di Tambelan yang dihadiri oleh Ketua LAM Tambelan HIDAYAT, ZA, Sekcam Tambelan, SUHARDI, perwakilan Danramil Tambelan, perwakilan Pos AL Tambelan, Kasi Trantip MIRZAIN, S.Pd.I, dan Tokoh Agama.
Minuman keras jenis arak putih tersebut dimusnahkan secara bersama-sama oleh Kapolsek Tambelan bersama dengan Uspika dan tokoh masyarakat dengan cara dituangkan ke dalam drum dan selanjutnya dibuang ke Laut.
Dengan adanya penangkapan minuman keras jenis arak ini, para Tokoh Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja personel Pos Pengamanan karena selama ini terdapat indikasi perkelahian antar remaja dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
“Kami berkomitmen bahwa kecamatan Tambelan akan terbebas dari peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin untuk segera melaporkan kepada kami, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor,” lanjut Kapolsek Tambelan.
“Apalagi, sebentar lagi akan dilakukan pesta Demokrasi yaitu Pemilu serentak tahun 2024. Tentunya, memerlukan kamtibmas yang kondusif agar seluruh rangkaian tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar di Kecamatan Tambelan,” pungkas Iptu Taufik. (nel)