TANJUNGPINANG (HK) — Tiga dari 5 terdakwa kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang telah dijatuhi hukuman vonis penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, (MA) hingga saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kejaksaan menyatakan, belum menerima putusan lengkap masing-masing terdakwa yang dinyatakan MA terbukti korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudy Margono melalui Kepala seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, Hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima putusannya.
“Sehingga saat ini sepengetahuan kami, Jaksa belum menerima putusan masing-masing terdakwa ini. Jaksa sifatnya menunggu (Putusan) dan setelah menerima putusan baru kami melakukan tindakan lainnya,” jelas Denny Anteng Prakoso pada Media ini, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, Humas PN Tipikor Tanjungpiang, Boy Syailendra, mengatakan, empat dari lima terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang kasasinya diajukan Jaksa, telah divonis Hakim Kasasi MA.
Dari empat terdakwa tiga dinyatakan terbukti korupsi dan satu terdakwa dinyatakan kasasinya ditolak.
Tiga terdakwa korupsi APBD Natuna 2011-2015 yang divonis Hakim MA itu adalah, mantan Bupati Natuna terdakwa Ilyas Sabli dengan hukuman 6 Tahun penjara.
Kemudian mantan ketua DPRD Natuna terdakwa Hadi Candra dengan hukuman 1 Tahun Penjara serta mantan Sekwan DPRD Natuna terdakwa Makmur dengan hukum 1 tahun penjara.
Sementara kasasi jaksa atas putusan bebas PN terhadap mantan Bupati Natuna 2006-2011 terdakwa Raja Amirullah ditolak oleh MA.
Sedangkan kasasi Jaksa terhadap satu terdakwa lainnya atas nama Yusrizal Zon, hingga saat ini putusnya belum diterima PN Tipikor Tanjungpiang dari MA.
“Dari 4 Petikan dan putusan lengkap Terdakwa kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna ini, semua sudah kami sampaikan ke Jaksa dan Terdakwa serta kuasa hukumnya,” ujar Boy pada Media ini.
Memang lanjut Boy, dari 4 putusan yang diterima PN, 3 diantaranya masih merupakan Petikan putusan. Sementara satu putusan atas nama Terdakwa Raja Amirullah putusan lengkapnya sudah diterima.
“Untuk tiga petikan putusan terdakwa atas nama, Ilyas Sabli, Hadi Candra dan Makmur ini, serta satu Putusan lengkap Raja Amirullah, sudah kami sampaikan juga ke Jaksa serta terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing,”imbuh Humas PN Tanjungpinang. (nel)