Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

Divonis MA, 3 Terdakwa Korupsi DPRD Natuna Belum Dieksekusi Jaksa

badge-check


					Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Mael/detak.media Perbesar

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Mael/detak.media

TANJUNGPINANG (HK) — Tiga dari 5 terdakwa kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang telah dijatuhi hukuman vonis penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, (MA) hingga saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kejaksaan menyatakan, belum menerima putusan lengkap masing-masing terdakwa yang dinyatakan MA terbukti korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudy Margono melalui Kepala seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, Hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima putusannya.

“Sehingga saat ini sepengetahuan kami, Jaksa belum menerima putusan masing-masing terdakwa ini. Jaksa sifatnya menunggu (Putusan) dan setelah menerima putusan baru kami melakukan tindakan lainnya,” jelas Denny Anteng Prakoso pada Media ini, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, Humas PN Tipikor Tanjungpiang, Boy Syailendra, mengatakan, empat dari lima terdakwa korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang kasasinya diajukan Jaksa, telah divonis Hakim Kasasi MA.

Dari empat terdakwa tiga dinyatakan terbukti korupsi dan satu terdakwa dinyatakan kasasinya ditolak.

Tiga terdakwa korupsi APBD Natuna 2011-2015 yang divonis Hakim MA itu adalah, mantan Bupati Natuna terdakwa Ilyas Sabli dengan hukuman 6 Tahun penjara.

Kemudian mantan ketua DPRD Natuna terdakwa Hadi Candra dengan hukuman 1 Tahun Penjara serta mantan Sekwan DPRD Natuna terdakwa Makmur dengan hukum 1 tahun penjara.

Sementara kasasi jaksa atas putusan bebas PN terhadap mantan Bupati Natuna 2006-2011 terdakwa Raja Amirullah ditolak oleh MA.

Sedangkan kasasi Jaksa terhadap satu terdakwa lainnya atas nama Yusrizal Zon, hingga saat ini putusnya belum diterima PN Tipikor Tanjungpiang dari MA.

“Dari 4 Petikan dan putusan lengkap Terdakwa kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna ini, semua sudah kami sampaikan ke Jaksa dan Terdakwa serta kuasa hukumnya,” ujar Boy pada Media ini.

Memang lanjut Boy, dari 4 putusan yang diterima PN, 3 diantaranya masih merupakan Petikan putusan. Sementara satu putusan atas nama Terdakwa Raja Amirullah putusan lengkapnya sudah diterima.

“Untuk tiga petikan putusan terdakwa atas nama, Ilyas Sabli, Hadi Candra dan Makmur ini, serta satu Putusan lengkap Raja Amirullah, sudah kami sampaikan juga ke Jaksa serta terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing,”imbuh Humas PN Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri

23 Desember 2024 - 20:16 WIB

Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M

23 Desember 2024 - 20:11 WIB

24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A

23 Desember 2024 - 15:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

Trending di KEPRI