TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023).
Dalam kegiatan proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
“Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini atas nama tersangka; Berkas perkara atas nama tersangka Hariyadi dan tersangka atas nama Muhammad Noor Ichsan As,”kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH
Dikatakan, dalam perkara ini, Tlterhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pas 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nel)