Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Terlilit Hutang, Manajer SPBU Maros Jadi Pelaku Perampokan di Kantornya Sendiri

badge-check


					Tangkapan layar perampok menggasak uang Rp 110 juta di SPBU Maros. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkapan layar perampok menggasak uang Rp 110 juta di SPBU Maros. Foto: Istimewa

MAROS (HK) — Pria bernama Abdul Wahab (41), seorang manajer SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi otak perampokan di kantornya sendiri. Wahab nekat merampok lantaran terlilit utang senilai Rp 130 juta.

Peristiwa itu terjadi di SPBU Kassuarrang, Kecamatan Lau, Maros pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 11.39 Wita. Wahab memerintahkan pria bernama Yusuf (39) sebagai eksekutor dalam aksi perampokan tersebut.

“Manajernya ini ada utang mengambil uang perusahaan, (totalnya Rp) 130 (juta),” ungkap Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah kepada wartawan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).

Karena terdesak utang, Wahab mengatur skenario dan memerintahkan Yusuf sebagai eksekutor. Dalam aksi perampokan itu, Yusuf berhasil membawa kabur uang SPBU sebesar Rp 110 juta.

“Mengambil uang yang berada di atas meja bendahara sebanyak 1 kantong plastik yang berisi uang sekitar (Rp) 80 juta dan 2 ikat uang yang jumlahnya sekitar (Rp) 30 juta yang dimasukkan ke kantong celana Yusuf setelah itu melarikan diri,” urai Alamsyah.

Wahab dan Yusuf sempat memastikan kondisi di SPBU Kassuarang aman sebelum beraksi. Untuk melancarkan aksinya, Wahab sempat menyuruh office boy (OB) untuk turun dari lantai 2 kantor.

“Abdul Wahab pada kantin SPBU Kassuarang untuk menyuruh Ahmad sebagai OB untuk turun ke bawah membersihkan setelah itu mengecek kembali situasi dan semuanya dinyatakan aman.” tuturnya.

Setelah situasi aman, Yusuf datang dan menodongkan sebilah badik kepada salah satu karyawan bernama Mardawiyah yang ada di dalam ruang keuangan. Karyawan yang diancam pakai badik oleh pelaku, terpaksa menyerahkan uang sejumlah Rp 110 juta.

Atas perbuatannya itu, Wahab dan Yusuf disangkakan melakukan pencurian secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama diancam dengan pidana 12 tahun penjara,” jelasnya.

Meski terlilit utang, Wahab yang menjadi dalang perampokan tidak membayar utangnya dari uang hasil rampokan. Polisi menyebut Wahab menggunakan uang itu untuk foya-foya.

“Iya (untuk foya-foya), yang bersangkutan sering minum,” kata Kompol Alamsyah.

Alamsyah mengatakan Wahab dan Yusuf bersama-sama datang ke SPBU Kassuarang. Aksi Wahab itu diketahui melalui CCTV yang terpasang di beberapa sudut SPBU.

“Berdasarkan pemantauan CCTV saudara Abdul Wahab yang datang bersama dengan Yusuf terlihat naik ke lantai atas kantor SPBU Kassuarang,” terangnya.

Polisi awalnya menangkap Yusuf di Makassar pada Jumat (8/12/2023) pada pukul 01.30 Wita dini hari. Selanjutnya polisi menangkap Wahab di Maros di hari yang sama.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan pelaku Yusuf berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Aparat kemudian memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga diberikan tindakan tegas yang mengenai kakinya.

“Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian pelaku kami serahkan beserta barang bukti ke Polsek Lau, Polres Maros,” ujar Benny kepada detikSulsel, Jumat (8/12/2023).

Sumber: DetikSulsel

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM