Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BERITA TERKINI

ONH Naik Jadi Rp. 93,4 Juta, Calon Jemaah Haji Dihimbau Tidak Panik

badge-check


					Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan. Foto: Faturrahman/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan. Foto: Faturrahman/HarianHaluanKepri

NATUNA (HK) – Biaya Ongkos Naik Haji (ONH) 2024 dinyatakan naik jadi Rp.93,4 juta. Ketetapan ini diputuskan setelah dilaksanakan pembahasan oleh pemerintah pusat dan DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Natuna, Budi Dermawan di tempat kerjanya, Selasa (5/12/2023) melalui telepon.

Ia menjelaskan, Pemerintah RI melalui Kementrian Agama sudah mengajukan usulan rincian biaya perjalanan haji ke DPR RI. Kemudian DPR RI langsung melaksanakan rapat dengan pemerintah prihal biaya perjalanan haji tersebut.

Dan saat ini biaya kesuluruhannya itu sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR bahwa ONH sebesar Rp.93,4 juta.

Sebelumnya sambung Budi, besaran ONH yang mesti dibayar oleh Calon Jamaah Haji (CJH) sebesar Rp. 47.500.000. Sehingga kenaikan yang dialami pada 2024 nanti terbilang tinggi.

Akan tetapi menurutnya, kenaikan biaya menjadi Rp.93,4 juta itu tidak semuanya menjadi beban calon jamaah haji.

“Karena dari Rp,93,4 juta itu ada potongan sebesar 40 persen. Jadi tidak semua dibayar oleh jamaah,” kata Budi.

Ia melanjutkan, angka 40 persen itu ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.

Dari pemotongan 40 persen itu baru kemudian ditetapkan besaran biaya yang dibebankan kepada jamaah.

Ketentuan biaya yang mesti disetor oleh jamaah juga disebutnya akan berbeda-beda karena ketetapan itu didasari dengan perbedaan wilayah.

Misalkan, kata Budi, setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah haji dari Aceh berbeda dengan setoran yang mesti dibayarkan oleh jamaah yang dari Papua atau daerah lainnya.

“Maka dari itu kami menghimbau agar calon jamaah haji asal Natuna tidak panik atas adanya keputusan ini,” ucap Budi menghimbau.

Namun begitu ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui detail biaya yang mesti dibayarkan oleh calon jamaah haji asal Natuna.

“Kalau untuk spesifik kabupaten/kota ONH menunggu putusan dari Kementrian Agama. Sampai hari ini belum ada kami Terima rincian untuk Natuna berapa. Dan kalau ada jamaah yang hendak berkonsultasi terkait ini, kami persilahkan ke Kantor Kemenag,” ujarnya. (fat).

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM