BATAM (HK) – Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi menjadi terdakwa kasus pencurian. Keduanya ditangkap usai mencuri dompet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Kota Batam, beberapa waktu lalu. Keduanya pun menjalani sidang di lanjutan di PN Batam.
Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis ketika duduk berhadapan dengan majelis hakim. Kedua pasangan suami istri ini didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Erna Yanti melalui kuasa hukum Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron menyebut pasangan suami istri dengan lima orang anak itu nekat melakukan perbuatannya itu karena terlilit utang biaya persalinan dan terdesak membeli susu anak.
“Terdakwa Erna Yanti diketahui baru melahirkan dua minggu sebelum kejadian tersebut,” kata Rio membacakan pledoi terdakwa Erna Yanti di persidangan pada Rabu (8/11/2023).
Kuasa hukum terdakwa menyebut saat itu dompet korban diletakkan di tas dan digendong oleh anak korban, sementara tas tersebut terbuka sehingga dompet korban terlihat oleh terdakwa Rudi Efendi.
“Pada saat terdakwa Rudi Efendi hendak mengambil dompet, terdakwa Erna Yanti sudah berusaha untuk melarang dan menegur terdakwa Rudi agar tidak mengambilnya namun tidak dihiraukan. Keadaan ekonomi dan kebutuhan saat itu yang mengharuskan Terdakwa I Rudi Efendi mengambil dompet korban yang harus melibatkan terdakwa II Erna Yanti untuk masuk dalam jeruji besi,” kata kuasa hukum terdakwa Erna Yanti.
Erna yang awalnya menolak niat suaminya untuk mengambil dompet korban akhirnya tak bisa berkata-kata usai suaminya menyebut uang di dalam dompet tersebut untuk membayar utang biaya persalinan.
“Tindakan kecil tersebut yang tidak dipikirkan oleh Terdakwa II Erna Yanti yang akhirnya terlibat dalam tindak pidana saat ini yang dihasut oleh suaminya sendiri Terdakwa I Rudi Efendi. Tentu ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Terdakwa II Erna Yanti dan Terdakwa I Rudi Efendi. Namun sebagai seorang istri mau tidak mau harus mengikuti perintah suaminya sehingga Terdakwa II tidak dapat bertindak sendiri serta tidak bisa berbuat apa-apa untuk tidak membatalkan,” ujar kuasa hukum terdakwa Erna.
Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet, untuk membayar utang persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.
Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.
Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.
“Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” lanjutnya.
Lanjut kuasa hukum, sejak diamankan oleh pihak Kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang diambil oleh kedua terdakwa. selain upaya permintaan maaf terhadap korban juga sudah dilakukan.
“Kepada korban terdakwa sudah melakukan upaya meminta maaf, hingga sujud di kaki korban, korban memaafkan namun proses hukum tetap berjalan. Kedua terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang masih bersekolah,” ujarnya.
Sementara terdakwa Rudi dalam pembelaannya, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan istrinya. Hal itu karena kelima anaknya yang butuh sosok ibu untuk merawat mereka.
“Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” jelas Rudi sembari menahan air mata, setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.
Sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh ketua Majelis hakim Eddy Sameaputty dan dua majelis hakim pendamping. Usai mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Eddy menyebut agenda selanjutnya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/ 2023).(r)