Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

Pemkab Natuna Komplin ke KKP

badge-check


					Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda memberikan penjelasan kepada nelayan di atas kapal KM Sinar Samudera. Perbesar

Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda memberikan penjelasan kepada nelayan di atas kapal KM Sinar Samudera.

NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), perihal legalisasi penggunaan alat tangkap jaring Tarik Berkantong, Selasa (22/2).

Alat tangkap ini merupakan alat tangkap pengganti atas Alat Tangkap Cantrang yang sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah. Namun penggunaan alat tangkap yang baru dilegalkan oleh pemerintah itu belum bisa diterima sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan nelayan setempat, karena berbagai alasan.

Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda berpendapat, alat tangkap pengganti cantrang itu sama saja dengan alat tangkap cantrang karena model, cara kerja dan bahkan dampak kerusakannya terhadap habitat bawah laut dinilai sama dengan dampak negatif yang ditimbulkan cantrang.

“Sekilas kita liat alat tangkap ini sama dengan cantrang, tidak ada bedanya,” tegas Rodial di hadapan puluhan nelayan di atas Kapal KM Samudera hasil tangkapan Satpol Airud Polres Natuna di Selat Lampa, Selasa (22/2).
Meskipun begitu, Rodial mengaku berdasarkan keterangan ahli alat tangkap jaring tarik berkantong itu merupakan alat tangkap yang sudah dilegalkan pemerintah.

“Legalitas itu tetap kita akui, tapi kami sukar bisa menerimanya karena alasan-alasan yang sudah saya sebutkan di atas,” tegasnya lagi.

Kapal dengan kapasitas 130 GT itu ditangkap oleh petugas karena diduga telah melanggar zonasi tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk kapal-kapal ikan sesuai ukuran dan kapasitasnya. Kapal ini ditangkap di 13 mil laut dari bibir Pantai Pulau Subi. Berdasarkan aturan zona tangkap, kapal dengan ukuran itu hanya boleh beroperasi menangkap ikan di atas 30 mil laut dari bibir pantai.

Dengan ini, Rodial menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat ke KKP prihal penggunaan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong dan penegakan aturan zonasi wilayah tangkap di Perairan Natuna. Ia juga mengakui bahwa pihaknya akan segera melakukan analisa terhadap persoalan ini terlebih dahulu bersama Nelayan Natuna, dalam hal ini Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (Anna) sebelum bersurat ke KKP.

“Kami minta agar nelayan semua tenang, kami akan segera bersurat ke KKP. Kami minta agar legalitas alat tangkap ini dapat ditinjau kembali dan aturan zona tangkap dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” ujarnya.

Rodial mengutarakan, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tidak memiliki kewenangan di laut, akan tapi masyarakat Kabupaten Natuna yang mesti paling utama memanfaatkan potensi kelautan, sehingga pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk membela nelayan daerah dalam memperjuangkan haknya dan kelestarian lingkungan di laut.

“Hal ini dianggap sangat penting, karena 90 persen lebih wilayah Natuna merupakan kawasan laut. Dengan ini laut merupakan sumber utama kehidupan masyarakat,” tegas Rodial.

“Maka kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol Airud yang telah menangkap kapal ini. Selanjutnya kami minta proses hukum terhadap kapal ini juga dapat dijalankan dengan seadil-adilnya,” tutup Rodial.

Sebelumnya Kapal KM Sinar Samudera ditangkap Satpol Airud Polres Natuna di wilayah Perairan Subi, Jumat (18/2) lalu. Kini kapal tersebut sudah diserahterimakan ke PSDKP Natuna di Kecamatan Pulau Tiga. Selain mengamankan kapal beserta isinya, petugas juga mengamankan 17 orang dengan rincian 1 orang Nakhoda dan sisanya ABK.

Diketahu kapal ini merupakan kapal asal Tegal, Jawa Tengah yang beroperasi di WPP RI 711. Kapal ini mengantongi izin dari Pontinak, Kalimantan Barat. (fat)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS