Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Sistem ETLE Dinilai Tak Sepenuhnya Tertibkan Lalu Lintas di Tanjungpinang

badge-check


					Ketua MTI Kepri Syaiful Perbesar

Ketua MTI Kepri Syaiful

TANJUNGPINANG (HK) – Saat ini Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Ditlantas Polda Kepri sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dimulai dari Kota Batam dan Tanjungpinang.

Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, karena dalam pmberlakuan sistem ETLE ini masih terdapat plus dan minus-nya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kepulauan Riau mengatakan bahwa sistem ETLE tersebut belum bisa dijadikan sebuah solusi jitu untuk membuat masyarakat tertib dalam berkendara.

Adapun disiplin menggunakan kenderaan yang dimaksud adalah bahwa sipengendara baik sepeda motor maupun jenis mobilbharus memiliki Surat Izin Mengemudi, STNK ,BPKB hidup, kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu sen, lampu rem hidup, menggunakan helm bagi kendaraan roda dua, double helm jika ada penumpang, tidak memakai knalpot resing yang bising.

Begitu juga dengan pengendara mobil, memakai safety bell, tidak menggukan hanphone saat berkendara, mematuhi rambu rambu lalu lintas dan sebagainya.

“Sementara sistem kerja ETLE tersebut hanya bisa meng-caputure sebatas kelengkapan alat kendaraan, seperti helm, nomor plat/nomor polisi, spion, pemakaian safetybell namun tidak bisa mendeteksi pengendara yang tidak membawa surat-surat baik itu SIM maupun STNK, maupun yang menggunakan kalpot racing.

Tentunya hal itu tidak ter-capture sehingga tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” kata Syaiful kemarin.

Kemudian lanjut dia, begitu juga dari segi jumlah ETLE tersebut tentunya harus dipasang disetiap ruas jalan yang ada disebuah kota /kabupaten tersebut.

Karena jika jumlah unit yang terbatas tentunya masyarakat masih dapat menghindar dengan mencari jalan alternatif bagi yang tidak menggunakan helm ganda dan sebagainya.

“Jadi kesimpulan sementara yang dapat kita ambil bahwa sistem ETLE hanya dapat merekam sebagian dari pelanggaran tidak mengetahui lisensi dari pengemudi itu sendiri dan peelunya dipertimbangkan keberadaan tilang manual,” tegas Ketua Alumni Universitas Bung Hatta Tanjungpinang ini. (brt/eza)

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM