TANJUNGPINANG (HK) — Sebanyak 82 kendaraan terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD-Samsat) bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang, di kawasan Bintan Center KM 9, Rabu (20/9/2023).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafia mengatakan, dari 82 kendaraan yang terjaring, Roda dua ada sebanyak 49 kendaraan dan roda empat sebanyak 33 kendaraan.
“Totalnya 82 kendaraan yang terjaring hari ini, karena tidak taat pajak,” ucap Hanafiah.
Dari 82 kendaraan yang terjaring lanjutnya, 22 kendaraan bermotor yang dirazia langsung membayar PKB-nya ditempat.
“Dari pembayaran pajak PKB ini, terkumpul PAD sebesar Rp 35.431.000 di dua lokasi,” jelasnya.
Sementara sisanya, dilakukan tilang dengan penyelesaian pajak ke Kantor UPTD-Samsat Tanjungpinang.
Pada kegiatan Razia PKB ini, UPTD Samsat Tanjungpinang, tambah Hanafia menurunkan 30 orang Petugas dari UPTD PPD Tanjungpinang.
“Upaya kita ini juga dibantu anggota Satlantas Polres Tanjungpinang, termasuk oegawai dari Jasa Raharja,” ungkapnya. (nel)