Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BERITA TERKINI

Adanya Perubahan Aturan, Retribusi Parkir di Natuna Belum Dapat Dilaksanakan

badge-check


					Kadishub Kabupaten Natuna, Allazi. Perbesar

Kadishub Kabupaten Natuna, Allazi.

NATUNA (HK) – Retribusi parkir kendaraan di Natuna sejak dahulu kala belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya terganjal keberadaan aturan.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi saat di temui di Kantornya, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, parkir kendaraan di sebuah daerah perlu dilaksanakan, lantaran fungsi penataan ini bertujuan selain untuk ketertiban, kegiatan itu juga berfungsi sebagai upaya menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita di Natuna sudah ada Peraturan Daerah tentang Retrebusi parkir itu. Dan kita sudah berulangkali mencoba memulai penerapannya,” kata Allazi.

Hanya saja kata dia, hingga saat ini penerapan aturan tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan.

Alasanya adalah karena peraturan-peraturan yang berada di level lebih tinggi (peraturan pusat) sering kali mengalami perubahan.

Sehingga pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat di setiap kali mengalami perubahan.

“Kami sudah berkali – kali melakukan survei lokasi dan melakukan penghitungan potensi parkir. Terakhir kemarin tahun 2022 kita lakukan itu, tapi tiba-tiba muncul Perubahan Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kita terpaksa melakukan penyesuaian lagi,” papar Allazi.

Menurutnya penyesuaian itu harus dilakukan karena aturan tata negara tidak membolehkan peratursn daerah melampaui ketentuan negara atau pemerintah pusat.

“Kita memang harus hati-hati, jangan sampai nanti jatuhnya pungli,” tegasnya.

Namun begitu ia menegaskan, pelaksanaan perturan itu ditargetkan dapat dimulai tahun 2024 mendatang.

“Karena sekarang kami sedang memproses Perbubnya. Mudah-mudah ini benar-benar bisa terlaksana tahun depan,” ujarnya. (fat)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM