Menu

Mode Gelap
Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

BERITA TERKINI

Gubernur Ansar Lantik 9 Anggota BPSK Tanjungpinang Periode 2023-2028

badge-check


					Gubernur Ansar Lantik 9 Anggota BPSK Tanjungpinang Periode 2023-2028 Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah sembilan (9) orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ansar Ahmad berharap kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Ansar.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Untuk itu Ansar mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.

Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Ansar juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kepri. (eza)

Baca Lainnya

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)
Trending di BERITA TERKINI