Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya

badge-check


					Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya Perbesar

JAKARTA (HK) – Akademisi Rocky Gerung meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf pada dirinya. Yasonna disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang menyeret namanya.

“Dia mesti maaf ke saya. You tanya sama Laoly itu, kenapa dia nggak minta maaf sebar hoaks, sebar hoaks loh itu,” kata Rocky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2023).

Rocky menyebut Yasonna sudah menyebarkan informasi jika penghina marga Laoly melalui media sosial Twitter adalah dirinya. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan.

“Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu dan dia nyebar itu bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia,” ungkap Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut pemilik akun Twitter @rgfansclub yang mengunggah cuitan dugaan penghinaan marga Laoly diduga oleh pengamat politik Rocky Gerung. Polisi perlu mengetahui pemilik untuk dipanggil klarifikasi.

“Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun Twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (19/8/2023).

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Baik klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun saksi fakta.

Kemudian, mengklarifikasi beberapa ahli guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. Saksi ahli yang diperiksa yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli lTE dan ahli sosiologi hukum. 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM