BATAM (HK) — Reskrim Polsek Batam Kota menyelamatkan 8 orang Calon Pekerja Migran (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Adapun 8 orang yang diselamatkan itu yakni berinisial, SM (Cianjur), NF (Magetan), M (Madiun), SJ (Cirebon), LRN (Kediri), TS (Karawang), W (Bandar Lampung), Y (Kediri).
Selain itu, polisi juga meringkus 1 orang pelaku berinisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
Pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim Batam Kota di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kec Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (31/8/2023).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan itu berawal tim opsnal mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia di perumahan Golden Land.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan 8 orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan,” ungkap AKP Betty saat dikonfirmasi pada Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, adapun peran ZTW ialah mendatangi warung sido mampir yang pelaku sudah ketahui bahwa para CPMI tersebut setiba dari Kota asal penyalur ke Batam akan dikumpulkan di warung Sido Mampir, karena sebelumnya tersangka dengan penyalur para korban telah berkomunikasi.
“Pada saat pelaku mendatangi warung tersebut, pelaku mengarahkan dan memberi instruksi kepada para CPMI untuk membeli tiket kemudian bagaimana untuk pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional Batam Centre, setelah itu pelaku juga menyediakan akomodasi,” kata Betty.
Disebutkannya, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 7 buah paspor, sejumlah tiket pesawat kedatangan para PMI tersebut ke Batam dan 2 unit handphone merek Samsung dan Vivo.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (dbs)