BATAM (HK) — Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, memiliki berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Batam, Syaprol, mengatakan, untuk bisa lolos uji KIR pemeriksaan dilakukan secara bertahap dimulai dari uji emisi, lalu lanjut ke pemeriksaan lampu, rem, berat mobil dan terakhir pemeriksaan setir, Sabtu (2/9/2023).
Syaprol menambahkan, proses dari awal hingga mendapatkan buku KIR ini memakan waktu sekitar 18 menit.
Dinas Perhubungan mendukung pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Batam Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam.
Untuk retribusi PNBP, uji KIR itu nilainya Rp 25 ribu ditambah dengan jasa pengujian JBB (Rp70 ribu- Rp160 ribu) untuk biaya retribusi PNBP uji KIR hanya dibayarkan sekali saja.
“Perpanjangan setiap 6 bulan kedepan cukup membayar biaya pengujian JBB. Denda apabila telat melakukan uji KIR (KIR mati) adalah 2% (dua persen) dari retribusi,” kata Syaprol.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Batam, Syaprol menegaskan, Kendaraan Over Dimensi tidak akan diloloskan saat uji KIR, Dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (Modifkasi).
Syaprol juga berharap Kesadaran masyarakat pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji Kir setiap 6 bulan sekali.
Pelaksanakan uji KIR wajib, yakni Kendaraan Angkot (Angkutan Kota), Bus dan Kendaraan Pengangkut
Syaprol juga melanjutkan, Uji Kir merupakan tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. (CW03)