Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Laporan Terhadap Rocky Gerung Bertambah

badge-check


					Laporan Terhadap Rocky Gerung Bertambah Perbesar

JAKARTA (HK) – Jumlah laporan polisi (LP) terhadap pengamat politik Rocky Gerung bertambah dari yang semula 21. Total ada 25 laporan polisi tengah diselidiki Bareskrim Polri.

“Laporan polisi terus bertambah, sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Rinciannya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, Polda Metro Jaya menerima empat laporan polisi.

Kemudian, Polda Sumatra Utara menerima tiga laporan polisi, Polda Kalimantan Timur menerima 11 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah menerima tiga laporan polisi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima dua laporan polisi.

“Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan semua laporan polisi yang masuk ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapornya sama.

Namun, baru 15 laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri.

Menurut dia, pemeriksaan saksi telah dilakukan. Meski ditarik ke Bareskrim Polri, penyelidikan dilakukan bersamaan oleh Polda jajaran dan Dittipidum Bareskrim Polri.

“(Pemeriksaan) sudah berjalan, Pidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Pidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” ucap Djuhandhani.

Namun, tidak dibeberkan siapa saja saksi yang diperiksa. Penyidik tengah fokus melakukan penyelidikan.

Rocky Gerung dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik.

Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Cen Sui Lan – Jarmin Menang Pilkada Natuna 2024, Menyatukan yang Terpisah Segera Dilaksanakan

28 November 2024 - 11:03 WIB

Trending di NATUNA