Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

BUMD Migas Tak Kunjung Dibentuk, Kepri Terancam Gagal Tarik PI 10 Persen

badge-check


					BUMD Migas Tak Kunjung Dibentuk, Kepri Terancam Gagal Tarik PI 10 Persen Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam gagal mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) minyak dan gas (Migas) sebesar 10 persen.

Diketahui, sejauh ini Pemprov Kepri belum mendirikan BUMD khusus untuk mengelola PI 10 persen itu.

Sebelumnya, dalam edarannya pada 4 Oktober 2022 lalu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto telah meminta Pemprov Kepri menyampaikan penunjukan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Migas paling lambat Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pembentukan BUMD Migas terkendala dengan belum disahkannya Ranperda BUMD Migas.

Ia pun berharap Ranperda BUMD Migas segera disahkan sehingga jajaran direksi bisa dibentuk dan dilaporkan ke SKK Migas sebelum batas waktu.

“SKK Migas mengeluarkan surat bahwa sebelum 4 Oktober harus dibentuk BUMD Migas, kalau tidak dibentuk kedepannya bakal tidak mendapatkan PI Migas,” katanya, baru-baru ini.

Politisi PKS itu menuturkan, dalam pembentukan BUMD Migas, Pemprov Kepri bakal menyetorkan modal awal Rp10,25 miliar.

Jika jadi disahkan, PI Migas berpotensi untuk menambah PAD Kepri Rp300 miliar mulai tahun 2025.

“Ada tujuh sumur yang beroperasi di Natuna dan Anambas. Potensi deviden Rp300 miliar,” sebutnya.

Kalau telat, dia mengingatkan Kepri bakal kehilangan potensi PAD hingga setengah triliun. Pemprov Kepri melalui Biro Ekbang optimistis September nanti DPRD telah mengesahkan Perda BUMD Migas. Kini mereka tengah mempersiapkan dokumen Ranperda ke Biro Hukum sebelum dibawa Gubernur Ansar ke paripurna DPRD.

“Sudah selesai konsultasi publiknya. Kita melibatkan Komisi II DPRD Kepri dan pihak terkait lainnya,” kata Syakyakirti, Kabiro Ekbang Pemprov. Dalam Ranperda nantinya Pemprov juga akan menyertakan modal pembentukan BUMD Migas sebesar Rp 10,25 miliar.

Selain potensi duit masuk Rp 500 miliar ke APBD Kepri, Pemkab Natuna juga menunggu Perda BUMD Migas. Bahkan, seperti diakui Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, sejak awal 2023 mereka telah bersiap dengan skema BUMD Migas Natuna.

“Kita rancang Perda agar ketika (Perda BUMD Migas) provinsi terbentuk, kitapun tidak kalang kabut,” kata Rodhial belum lama ini.

Data di Bapemperda DPRD Kepri, terdapat belasan usulan Ranperda, termasuk dari Pemprov Kepri. Namun, pembahasan ke Pansus menunggu Gubernur Ansar menyerahkan Ranperda ke paripurna DPRD. Selain BUMD Migas, juga revisi Perda Pajak Daerah. Juga disetujui Bapemperda usulan revisi Perda Hak Keuangan DPRD.

Soal pembentukkan Perda BUMD Migas telah bergulir sejak pemerintahan Gubernur Nurdin Basirun. Bahkan, PT Pembangunan Kepri melalui Azwardi Direktur saat itu telah berancang-ancang menyusul lampu hijau PI dari Kementerian ESDM setelah proses ekplorasi di Blok Natuna berjalan di tahun 2020.

Skenarionya perpanjangan perusahaan atau mendirikan perusahaan baru. Saat itu, dia menyebut pendapatan dari PI diikhtiarkan guna membayar utang sekaligus mendongkrak PAD Kepri. Sebab, seperti dilansir situs resmi Pemprov Kepri, utang pajak telah mencapai Rp4,3 miliar.

“Sementara uang dalam kas hanya cukup untuk bertahan,” beber Azwardi, kini telah lengser setelah Gubernur Ansar menunjuk direksi baru. Berbeda dengan kondisi tiga tahun lalu, Kepri kini telah memiliki bekal Perda Perseroda, dengan plus minusnya. Blok Natuna sendiri dikelola Medco, dan terhitung andalan bagi lifting migas di Tanah Air.

Ibarat berpacu dengan waktu, Pemprov Kepri harus menggesa pembentukan BUMD Migas jika ingin mendapatkan PI Migas 10 persen.

Menurut edaran SKK Migas, Gubernur Kepri Ansar Ahmad harus sudah mengusulkan BUMD Migas ke SKK Migas paling lambat 4 Oktober 2023.

Ansar mengatakan, Pemprov Kepri dan DPRD akan mengebut pengesahan Ranperda pembentukan BUMD Migas.

Ia menerangkan, potensi pendapatan dari PI cukup besar, mencapai Rp100-150 miliar dari satu perusahaan Migas.

“Kita kejarlah, masih ada waktu tiga bulan. Satu perusahaan Migas itu Rp100-150 miliar,” katanya, kemarin. (sjt/eza)

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM