JAKARTA (HK) – Komite Keselamatan Jurnalis mendesak aparat penegak hukum menangkap protokoler Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengancam menembak wartawan. Ancaman tersebut termasuk tindak pidana yang mencederai kemerdekaan pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak, agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers,” tandasnya.
Sebagaimana diektahui, sejumlah jurnalis mendapat ancaman tembakan saat meliput pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023) malam. Airlangga mendapat pengawalan ketat dari beberapa orang. Mereka ada yang mengenakan batik dan berkemeja putih.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, awak media pun berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pertanyaan. Namun begitu pintu mobilnya terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari orang diduga pengawal Airlangga.
Salah satu pengawal itu terdengar mengeluarkan perintah membuka jalan untuk Airlangga. Saat itu ia juga mengeluarkan ancaman akan menembak. “Buka jalan! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo,” kata pengawal itu kepada para wartawan.
Sumber: Media Indonesia
