Menu

Mode Gelap
Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

PINANG

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tinjul Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara

badge-check


					Mantan Kades Tinjul, Kabupaten Lingga dituntut 5 tahun lenjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023). Perbesar

Mantan Kades Tinjul, Kabupaten Lingga dituntut 5 tahun lenjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023).

Dinilai Terbukti Korupsi Dana Desa Rp.274. 071.429.

TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, Kabupaten Lingga, Rostam Efendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp274. 071.429, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023).

Selain hukuman pokok tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumbantobing SHdari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, juga menuntut terdakwa hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) Rp274. 071.429, melalui penyitaan seluruh aset kekayaan terdakwa.

“Namun jika sejumlah aset kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Jaksa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta UP Rp274. 071.429, subsider 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Rusman SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Terhadap hal itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand SH MH didamping Majelis Hakim, Risbarita SH Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif SH MH menunda persidangan hingga 26 Juni 2023 mendatang.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Rostam Effendi, selaku Kepala Desa Tinjul Tahun Anggaran 2019, ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana APBDes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dengan surat Nomor:B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022).

Jaksa menyatakan, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp.274. 071.429. (nel)

Baca Lainnya

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Trending di BATAM