Menu

Mode Gelap
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025 Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

BERITA TERKINI

Bejat, Sorang Ayah di Bintan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

badge-check


					
Tersangka H (35) saat diamankan Satreskrim Polres Bintan kasus pencabulan terhadap anak tirinya berulang kali
Perbesar

Tersangka H (35) saat diamankan Satreskrim Polres Bintan kasus pencabulan terhadap anak tirinya berulang kali

BINTAN (HK) – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan kembali terjadi dan pelakunya kali ini seorang ayah tiri berinisial H (35) yang diduga telah menggauli anak tirinya yang masih remaja selama dua tahun.

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibu kandungnya, lalu ibu korban melaporkan ke Polres Bintan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap H (35) pada Jumat (26/5/2023) kemarin,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan pada awak media ini, Minggu (4/6/2023)

Diterangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, sejak anak tirinya itu masih duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

“Tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lau, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,”ungkap AKP Marganda P.

Dilanjutkan, keluarga tersebut tinggal hanya bertiga di rumah yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

“Awalnya kasus ini terkuak setelah korban melaporan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke pamannya, sebelum akhirnya ibu korban mengetahui dan melaporkan tersangka H ke Polres Bintan,”jelas Kasat Reskrim ini

Terhadap perbuatan tersebut, ujar AKP Marganda P, tersangka dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(nel)

Baca Lainnya

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Satres Narkoba Polres Bintan Amankan 1 Kg Sabu Tak Bertuan di Gunung Kijang

30 Desember 2024 - 13:33 WIB

Viral, Oknum Honorer Satpol PP Kepri Ditangkap Narkoba

30 Desember 2024 - 11:16 WIB

STAIN Kepri Gandeng Asesor BAN-PT Reviu Finalisasi Borang Akreditasi untuk Optimalisasi Akreditasi Perguruan Tinggi

29 Desember 2024 - 15:32 WIB

Trending di BINTAN