BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice, di ruang rapat kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2).
Perwakilan Kejari Bintan, Eka Waruwu, mengatakan restorative justice adalah penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Restorative Justice ini adalah program dari Kejaksaan Agung. Yangmana, program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (berdamai), penyelesaian atas perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain, yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelasnya.
“Tidak semua juga kasus hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice, disebabkan pelaku tidak dapat mengembalikan sesuatu seperti pada mulanya,” kata Eka.
Menurut Eka, dasar hukum diberlakukan restorative justice diambil dari Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 C, ada dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun penjara (Kurungan).