BATAM (HK) – Dugaan Kriminalisasi dialami oleh Kades Bukit Padi M Yamin dan Kades Bukit Mampok Tamrin, Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Boby Jayanto.
Boby melaporkan dua Kades tersebut dengan tuduhan pemalsuan surat tanah dengan objek tanah sengketa berada di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan luasan lebih dari 4 hektare.
Berjalannya proses laporan hukum tersebut, hingga Senin 15 Mei 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna telah berjalan persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/jawaban dari dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum dua Kades tersebut, Dody Fernando SH MH dan Ahmad Fidyani SH mengatakan, perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Namun, dugaan dikriminalisasi dengan patut diduga oknum aparat kepolisian yang memproses dari awal pelaporan ini “bermain” karena ‘pesan khusus’’, sehingga banyak procedural yang dilanggar,” kata Dody Fernando, Selasa (16/5/2023) saat konferensi pers di Batam Center, Kota Batam.
Dikatakan Dody, bahkan penyidik “memeras” salah satu Kepala Desa yang ditersangkakan dalam kasus ini yang kemudian hal ini dilaporkan dan diproses oleh Prompam Polda Kepri.
Dody mengingatkan adanya Perma No.1/1956, dalam Pasal 1 menyebutkan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Atas dasar Perma ini kami meminta untuk Pemeriksaan perkara A Quo ditunda sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang menentukan hak keperdataan antara Buk Zaliah (ibu Kades M. Yamin) dengan Bobby Jayanto,” ucap Dody.
Kemudian Dody menegaskan bahwa dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi Senin, 15 Mei 2023 di PN Ranai Natuna.
Persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan pada Selasa 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna. Ada sebanyak 6 poin kaburnya dakwaan yang dituangkan dalam eksepsi.
Atas kejadian ini, Doddy Fernando sebagai ketua Tim Kuasa Hukum kedua Kades tersebut, maka akan melaporkan dugaan kriminalisasi dalam kasus ini ke Mabes Polri. Kata dia, penyidik polres Anambas telah mengganti kuasa hukum untuk kedua Kades tersebut saat statusnya sudah menjadi tersangka.
“Padahal sudah sangat jelas dan dibuktikan dengan penyerahan surat kuasa ketika pemeriksaan sebagai saksi 2 Kepala desa di Polres Tanjung Pinang , bahwa kamilah Kuasa Hukum dari dua Kades tersebut,” pungkasnya. (dam)
