BATAM (HK) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Tenaga Kerja telah menerima sebanyak 27 laporan para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan, di Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
“Dari 27 laporan dan data yang telah diterima, 10 diantaranya sudah dilakukan mediasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengendalian, yang saat ini hak para pekerja tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan terkait,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Kamis (27/4).
Sedangkan menurut Rudi, sisa 17 laporan pengaduan THR sampai saat ini masih dalam proses tindaklanjut dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
“Jika melihat data di tahun 2022 untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil. Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR nya, karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” katanya.
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak.
Tahun 2022 lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.
“Sampai saat ini tim masih melakukan mediasi, agar 17 laporan yang belum dibayarkan hak nya dapat segera diselesaikan sehingga pekerja menerima haknya,” ujarnya. (mc)