LINGGA (HK) – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti (BB), dalam perkara tindak pidana Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (10/4).
Adapun pelaku yang dilimpahkan itu adalah, tersangka (YL), yang sebelumnya telah release di media, Selasa (27/3), yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara tindak pidana dalam satu hari. Yaitu, perkara pemukulan terhadap anak dibawah umur, perkara pencurian serta kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Hari ini Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka (YL) dalam perkara pemukulan terhadap anak dibawah umur dan perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Lingga. Sedangkan terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur masih, dalam proses penyidikan. Karena masih ada yang harus dilengkapi,” kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, melalui Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi yang menjelaskan bahwa “Benar, hari ini Unit Reskrim kami melakukan Tahap 2, pelimpahan tersangka (YL), serta BB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Sambung Iptu Rohandi bahwa, terkait satu perkara lagi yang diduga tersangka (YL), telah melakukan perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kini masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.
“Dan apabila nanti sudah kami penuhi, serta lengkapi, maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut, ke JPU Kejari Lingga,” tukas Iptu Rohandi.(tbn)