Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

PINANG

Perkara Rumdis DPRD Natuna, Jaksa Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa

badge-check


					Suasana sidang vonis bebas empat dari lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna di PN Tanjungpinang, Senin (6/3). Perbesar

Suasana sidang vonis bebas empat dari lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna di PN Tanjungpinang, Senin (6/3).

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejati) Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), resmi menyatakan kasasi terhadap vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan Dinas (Rumdis) DPRD Natuna, periode 2011-2015 oleh majelis hakim (MH), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang (Tpi), Senin (6/3) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, SH, MH, atas upaya kasasi yang dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, ke Mahkamah Agung (MA).

“Secara resmi JPU sudah menyatakan Kasasi atas vonis bebas kelima terdakwa perkara dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut,” kata Sugeng Riadi, saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/3).

Disampaikannya, upaya Kasasi itu dilakukan JPU atas vonis bebas Hakim PN Tpi terhadap 5 terdakwa. Yakni atas nama Hadi Chandra selaku mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan Sekda Natuna, dan M. Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.

“Berkas memori Kasasinya akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Tpi,” ujar Sugeng, tanpa menyebutkan alasan ajuan Kasasi dimaksud.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, SH, MH, juga membenarkan bahwa, JPU telah menyatakan Kasasi atas vonis bebas terhadap 5 terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

“Saat ini secara lisan dan tertulis, Jaksa sudah menyatakan Kasasi,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi media ini.

Ketika ditanya atas Kasasi JPU, apakah 5 terdakwa juga menyatakan sikap, atau mengajukan kontra kasasi, Isdaryanto belum bisa memberikan jawaban lebih jelas.

Sebelumnya, 5 terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, periode 2011-2025, di vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN), Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Tpi. Yakni dengan majelis hakim, Anggalanton Boangmanalu selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim anggota, Siti Hajar Siregar, dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif pada, Senin (6/3).

Putusan persidangan, majelis hakim menyatakan ke-5 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer, maupun Subsider JPU, serta memulihkan hak-hak masing-masing terdakwa, atas kedudukan harkat dan martabatnya.

Vonis bebas majelis hakim tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut kelima terdakwa selama 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis bebas tersebut membuat kelima terdakwa menangis sembari mengucapkan syukur atas keputusan majelis hakim. (nel)

Baca Lainnya

24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A

23 Desember 2024 - 15:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

Trending di PINANG