Menu

Mode Gelap
Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

KEPRI

Pelaku Curanmor Diciduk sedang Tidur – Sejumlah Motor Curian Diamankan Polsek Lubuk Baja

badge-check


					Pria berinisial AUH pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Lubuk Baja
Perbesar

Pria berinisial AUH pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Lubuk Baja

BATAM (HK)Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) berinisial AUH, Rabu (8/3). Pelaku beraksi di Tanjung Uma RT 007/RW 006, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu (5/3).

Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada sekira pukul 06.00 Wib ayah korban pulang dari berjualan di pasar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik korban di depan rumah.

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, korban keluar rumah sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Yudi, Kamis (9/3).

Berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komplek Windsor Square.

Kemudian, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AUH yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar.

“Setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 unit sepeda motor lain,” ujarnya.

Disampaikannya, barang bukti yang diamankan dari pelaku 2 unit motor Yamaha Mio Sporty (dicuri pelaku di tepi jalan pasar Pujabahari dan di Kampung Aceh), 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (dicuri di Kampung Aceh).

Kemudian, 1 unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z (dicuri di Mukakuning), 1 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dan 1 gunting.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya. (dam)

 

Baca Lainnya

Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak

18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat

17 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Teluk Sasah pada Jumat (17/1/2024).

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

17 Januari 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Brigadir Polisi Heru Prasetyo saat tinjau lokasi guna memberikan dan antisipasi kemunculan buaya dipesisir Pantai Desa binaannya, pada Jumat (17/1/2025).

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Trending di BERITA TERKINI