BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) berinisial AUH, Rabu (8/3). Pelaku beraksi di Tanjung Uma RT 007/RW 006, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu (5/3).
Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada sekira pukul 06.00 Wib ayah korban pulang dari berjualan di pasar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik korban di depan rumah.
Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, korban keluar rumah sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Yudi, Kamis (9/3).
Berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komplek Windsor Square.
Kemudian, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AUH yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar.
“Setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 unit sepeda motor lain,” ujarnya.
Disampaikannya, barang bukti yang diamankan dari pelaku 2 unit motor Yamaha Mio Sporty (dicuri pelaku di tepi jalan pasar Pujabahari dan di Kampung Aceh), 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (dicuri di Kampung Aceh).
Kemudian, 1 unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z (dicuri di Mukakuning), 1 BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dan 1 gunting.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya. (dam)