Deepok (DK) – Polisi menggelar konferensi pers kasus korban tabrak lari dibuang di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Tersangka berinisial ERA (26) dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2/2023) pukul 17.06 WIB, pelaku nampak mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia nampak digelandang oleh petugas kepolisian.
Tangan pelaku tampak diborgol. Pelaku tabrak lari buang korban tampak menunduk selama konferensi pers berlangsung.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Tersangka yang berinisial ERA (26) ditangkap pada Jumat (17/2) siang di Depok.
“Setelah upaya yang kami lakukan untuk mengidentifikasi kejadian, kemudian identifikasi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2).
Pelaku beralamat di Cipayung, Depok, pekerjaan swasta.
Fuady mengatakan pihaknya juga mengamankan motor, STNK, dan handphone pelaku. Baju yang dipakai pelaku saat melakukan tabrak lari juga diamankan polisi.
“Beberapa pakaian yang disimpan pelaku di bawah jok, kemudian pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan,” imbuhnya.