Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BATAM

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Berikan Penjelasan

badge-check


					Suasana sidang dua terdakwa dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (16/1/2023) saat saksi ahli dari BPKP Provinsi Kepri memberikan keterangan Perbesar

Suasana sidang dua terdakwa dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (16/1/2023) saat saksi ahli dari BPKP Provinsi Kepri memberikan keterangan

BATAM (HK) – B.S SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, C.T.L, C.M.L, C.H, C.Ht selaku
Kuasa Hukum dua terdakwa dugaan korupsi dana Bos di SMKN 1 Batam, yakni Lea Lindra Wijaya dan Wiswirya Deni menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan di media ini tentang kesaksian dua terdakwa dan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (16/1/2023) lalu.

“Kedua orang klien kami tersebut
adalah terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online Harian Haluan Kepri pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 dengan judul : “Terdakwa Korupsi BOS SMKN 1 Batam Saling Bersaksi”jelasya.

Disampaikan, dalam persidangan pada Senin (16/1/2023}, baik terdakwa Lea Lindra Wijaya maupun terdakwa Wiswirya Deni sama sekali tidak ada memberikan keterangan yang mengakui adanya penggunaan dana BOS SMKN 1 Batam yang tidak dilengkapi dengan bukti laporan pertanggungjawaban serta bukti yang sah, yaitu berupa Invoice atau nota atau kwitansi.

“Keterangan yang diberikan oleh kedua terdakwa adalah penggunaan dana BOS SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s/d 2019 telah sesuai dengan Juknis dan laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan kepada Tim BOS Provinsi Kepri dan Kementerian tidak pernah mendapatkan koreksi atau lengkap.

“Di dalam persidangan hari Senin tanggal 16 Januari 2023, baik terdakwa Lea Lindra Wijaya maupun terdakwa Wiswirya Deni sama sekali tidak ada memberikan keterangan bahwa RKAS sudah dibuat kepala sekolah,”jelasnya

Keterangan yang diberikan oleh kedua terdakwa adalah RKAS disusun oleh Manajemen Sekolah dan setelah disusun kemudian disampaikan kepada Komite untuk diberikan pertimbangan.

“Sebab sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menjadi kewenangan Komite adalah memberikan pertimbangan dalam penyusunan RKAS, bukan untuk menyetujui dan atau melibatkan dalam menyusun RKAS,*jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa di dalam persidangan pada Senin 16 Januari 2023, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa tidak dapat menunjukan dokumen yang menunjukan keahliannya.

“Bahkan Surat Tugas yang digunakan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dipersidangan pada saat itu adalah Surat Tugas untuk perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang diperiksa,”terangnya.

Selain itu lanjutnya, ahli yang diperiksa dipersidangan juga sama sekali tidak ada menerangkan adanya 47 Item Penggunaan Dana BOS SMKN 1
Batam tidak sesuai dengan peruntuknya.

“Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan
Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan KEPRI, Dana BOS 1 SMKN digunakan untuk membeli Buku, laporan pertanggungjawabannya disusun sesuai dengan JUKNIS dan dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu Nota atau Invoice yang diterbitkan oleh toko/Penjual Buku,”katanya.(tim)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM