TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian disebuah rumah, Jalan R.H Fisabilillah, Gang Sukajadi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kedua pelaku itu masing-masing MA, dan LF, Selasa (17/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan hal tersebut dan bahwa telah terjadi kasus pencurian disebuah rumah Jalan R.H Fisabilillah, Gang Sukajadi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (16/1/2023).
Dikatakan, kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa, ada seorang pelaku pencurian yang pada saat itu berada di depan SMA Negeri 8 Batam, Jalan Bengkong Sadai, Kota batam.
“Lalu Tim Jatanras Langsung bergerak menuju SMA 8 Batam, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” sebut AKP Ronny.
Tidak butuh waktu lama, kata Ronny, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama (MA) serta mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Merk Infinix Smart 6 NFC berwarna abu-abu dengan Imei : 865588052608658
“Kemudian, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku (MA), dan pelaku (MA) mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut. Kemudian Tim Jatanras membawa Pelaku (MA) ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim ini.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku (MA), imbuh Kasat REskrim, MA mengakui benar, telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainya atas nama (LF).
“Selanjutnya Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama (LF) di Km. 9 Tanjungpinang,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Ronny, pelaku (LF), langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya.
“Hingga saat Ini masih dilakukan Pengembangan lebih lanjut oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna mengumpulkan barang bukti (BB), lainya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tpi ini. (nel)