Aunur Rafiq: Apresiasi PT LBB dan PT SSP
KARIMUN (HK) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, S.Sos M.Si memberikan apresiasi kepada pengembang perumahanan (Developer) PT Limat Bahagian Bersama dan PT Sinar Suman Pryanto yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kepada pemerintah daerah.
Hal itu sejalan dengan intruksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana penyerahan PSU tersebut, merupakan bagian dari penyerahan aset-aset yang dimiliki pihak pengembang yang harus diserahkan kepada Pemerintah, untuk penanganan lebih lanjutnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), supaya perawatan dan pengelolaannya lebih baik lagi.
“Saya ucapkan terimakasi kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya, dengan menyerahkan PSU ke Pemda. Dan bagi para pengembang yang belum diminta dengan segera untuk menyerahkannya sesuai dengan penegasan dari KPK, dan serta undang-undang,” ungkap Aunur Rafiq, usai menandatangani Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), di rumah dinas Bupati Karimun, Senin (5/12).
Ia menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun terus mendorong para pengembang agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) nya, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Sebab, hal itu telah di atur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung, nomor 4 tahun 2021.
Aunur Rafiq menilai, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.
“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Karimun lebih sejahtera dan terjamin haknya,” ujar Aunur Rafiq.
Adapun tujuan proses penyerahan PSU, lanjut bupati, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua didalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Karimun yang maju dan sejahtera,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.
“Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah dibangunnya pada Pemda. PSU yang telah diserahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tuturnya.
Sebagaiman diketahui, dalam proses penyerahan PSU terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Maka Untuk persyaratan umum, meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah. Serta sesuai dengan dokumen perizinan maupun spesifikasi teknis bangunan.
“Sedangkan untuk persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman. Sedangkan persyaratan administrasi harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah di setujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang dipersyaratkan. Kemudian ada surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah,” terang Bupati Karimun.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun ini mengungkapkan, penanganan infrastruktur dan banjir di wilayahnya akan terkendala jika Prasarana dan Sarana Utilitas umum (PSU) tidak diserahkan dari pengembang ke pemerintah.
Menurut Aunur Rafiq, dari 15 developer atau perumahan yang ada di Kabupaten Karimun, baru 2 diantaranya yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkab Karimun. “Ketika PSU tidak diserahkan, maka penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala,” kata Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq mencontohkan, suatu proyek bisa mengalami kendala karena terdapat perumahan atau PSU yang belum diserahkan. “Sehingga, untuk pembangunan drainase menjadi terhambat,” ujar Bupati Karimun.
Sebab itu Aunur Rafiq menyampaikan terimakasih kepada KPK, yang telah menjadi fasilitator pembahasan percepatan serahterima PSU, di Kabupaten Karimun Darussalam ‘Negeri Bumi Berazam’. (hhp).
