Sejumlah APBD Meningkat Hingga 7,3 Persen
TANJUNGPINANG (HK) – DPRD Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta nota keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (14/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I dan II, Novaliandri Fathir dan Hendra Jaya, serta Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Rahma menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 ditargetkan sekitar Rp.957 miliar.
Pendapatan tersebut, menurutnya, mengalami kenaikan sekitar Rp.65 miliar atau 7,3 persen dibandingkan APBD murni tahun 2022, sekitar Rp.891 miliar.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, adapun rencana penerimaan pendapatan APBD tahun anggaran 2023, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditargetkan sekitar Rp.187 miliar, mengalami kenaikan sekitar Rp.38 miliar, dibandingkan PAD pada APBD murni 2022, sekitar Rp.149 miliar.
“Lalu untuk penerimaan pendapatan transfer di tahun anggaran 2023, direncanakan sekitar Rp.760 miliar. Sehingga mengalami kenaikan sekitar Rp.27 miliar, dibandingkan APBD murni 2022 sekitar Rp.732 miliar,” jelas Walikota Tanjungpinang.
Sementara, lanjut Rahma, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sekitar Rp9,2 miliar, mengalami kenaikan Rp 292 juta dibandingkan APBD murni tahun 2022, sebesar Rp8,9 miliar.
Selain itu, Rahma mengatakan, untuk belanja daerah pada Ranperda APBD tahun 2023, sekitar Rp1.052 triliun. “APBD 2023 mengalami peningkatan sekitar Rp79 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2022 sekitar Rp.972 miliar,” sebutnya.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah APBD tahun 2023 itu, paparnya, direncanakan sekitar Rp95 miliar, yaitu diperkirakan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Rahma pun berharap, dengan sudah disampaikan Ranperda APBD tahun 2023 ini, semoga kedepan dapat didalami dan dibahas secara teknis, oleh badan anggaran DPRD Kota Tanjungpinang dan TAPD dengan berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku. (eza)
