Menu

Mode Gelap
Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam Wisman dari Pelabuhan Malaysia ke Batam Meningkat 85 Persen Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak Kunker Perdana ke Rutan Tanjungpinang, Begini Pesan Kakanwil Ditjenpas Kepri Vinna Tepis Tudingan Gelapkan Mobil Rental di Batam, Melainkan Takeover

NASIONAL

Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi Upah 2022

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.  - DOK. BINAWAN Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - DOK. BINAWAN

Kemenaker Tetapkan Syarat Calon Penerima.

JAKARTA (HK) – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Pedoman itu di antaranya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9).

Penyaluran BSU berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri. Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemenaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya. “Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” kata Ida Fauziyah.

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak

21 Januari 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, bersama Forkopimda kompak saat ikuti kegiatan Swasembada Pangan tahun 2025 secara virtual, bertempat di Kampung Wak Lolang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).

Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

21 Januari 2025 - 06:55 WIB

Sekda Kepri Adi Prihantara saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (20/1) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.

Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

20 Januari 2025 - 23:02 WIB

Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025)

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat

Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 22:10 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang
Trending di BERITA TERKINI