Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

POLITIK

Banyak Warga Sipil Diduga Dicatut Parpol

badge-check


					Sebanyak dua warga Kabupaten Lima Puluh Kota melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena data mereka dicatut oleh partai politik (parpol) untuk kepentingan verifikasi administrasi.  - ANTARA Perbesar

Sebanyak dua warga Kabupaten Lima Puluh Kota melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena data mereka dicatut oleh partai politik (parpol) untuk kepentingan verifikasi administrasi. - ANTARA

KPU Minta Agar Segera Lapor.

JAKARTA (HK) – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut partai politik (parpol) jadi kader agar segera melapor.

Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut.

Ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak. “Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (4/9).

Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, Idham menegaskan bagi warga yang merasa dirugikan dari tahapan pendaftaran parpol untuk segera membuat laporan tertulis kepada KPU.

Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas.

“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” terang Idham.

Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu.

Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat

16 Januari 2025 - 13:45 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Fatur Rahmani dan Kepala Subseksi Umum Tri Wahyu Widodo, menggelar silaturahmi dan koordinasi bersama perangkat RT/RW setempat, Rabu (15/01/2025).

Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman

16 Januari 2025 - 13:04 WIB

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

Trending di BATAM