LINGGA (HK) – 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menerima remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 79. Penyerahan remisi yang dihadiri oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar berlangsung di Lapas Dabo Singkep, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Dabo Singkep, Jaka Putra, pihaknya mengajukan 76 WBP untuk mendapatkan remisi yang semaunya disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“WBP mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan dan satu orang mendapatkan remisi 6 bulan,” ucapnya
Jaka menerangkan, warga binaan yang ada di Lapas Dabo Singkep adalah masyarakat yang melanggar undang-undang pidana meliputi, perlindungan anak, pertambangan dan Narkoba. Untuk mendapatkan remisi WBP harus memenuhi berbagai syarat baik administratif dan substantif, serta perilaku baik selama enam bulan di dalam Lapas.
Lebih jauh dijatakannya, berbagai program pembinaan dilakukan Lapas Dabo Singkep untuk membina WBP agar nantinya setelah bebas memiliki keahlian untuk hidup ditengah masyarakat diantaranya pengembangan kegiatan pertanian.
“Kami juga meminta lahan dari pemerintah daerah untuk mendukung ketahanan pangan dan pembinaan bagi warga binaan,” tutupnya
Hadir pula padankesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kajari Lingga, Wakapolres Lingga, Danlanal Dabo Singkep, Danpuslatpur IX Dabo Singkep, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lingga, Kakan Kemenag, Kadis Pendidikan Pora, Camat Singkep, Pensiunan lapas dabo, serta Warga Binaan Pemasyarakatan. (tir)