BATAM (HK) – Sebanyak 7 orang anak bawah umur diringkus Polsek Sekupang karena melakukan Curanmor diwilayah Sekupang, Kota Batam, yakni berinisial FDH (15) residivis, MR (15) residivis, AH (15) residivis, AR (17), WL (17), AP (16) dan AT (18).
Perbuatan para pelaku tersebut diketahui dari berawal dari adanya 2 Laporan Polisi. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan De Puri Kecamatan Sekupang dan Kavling Beliung Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi pada Minggu (27/3), dimana pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di depan rumahnya dan telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang, ucap Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Senin (28/3).
Disampaikan Yudha, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, pada Minggu (27/3) Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan, setelah diketahui bukti-buktinya, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku FDH dan MR di kawasna industri Kecamatan Sekupang.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dalam kurun waktu 4 hari, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 kelompok pencurian bermotor lainnya, yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kecamatan Sekupang.
“Yang mana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)