Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

BERITA TERKINI

6 WNA dan 1 WNI di Batam Ditangkap, Diduga Lakukan Aktivitas Mencurigakan

badge-check


					Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Perbesar

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

BATAM (HK) – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan 1 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Batam berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, hasilnya menunjukkan negatif (-). Gelar perkara juga telah dilaksanakan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan, termasuk dugaan tindak pidana love scamming.

Terkait temuan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sebagai ketamin, perlu dicatat bahwa zat tersebut belum masuk dalam daftar narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, sesuai dengan UU No 17 tahun 2023 pasal 435 tentang Kesehatan, penahanan hanya dapat dilakukan selama 1 x 24 jam jika tidak ada bukti perbuatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan. Karena tidak ditemukan bukti tersebut, para terlapor dilepaskan demi hukum.

Barang bukti berupa serbuk putih yang ditemukan pada terlapor HJC (WNA Tiongkok) akan dikoordinasikan dan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Batam untuk memastikan apakah itu benar ketamin. Selanjutnya, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai temuan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyatakan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (r/dian)

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

Trending di BATAM