BATAM (HK) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Mapolda Kepri. Empat personel yang dijatuhi sanksi adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menegaskan bahwa institusi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan duka cita mendalam. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara tuntas dan terbuka,” ujarnya.
Dalam sidang etik, keempat anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain dinilai melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga komisi menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempat pelanggar,” tegasnya.
Sementara itu, proses pidana terhadap kasus tersebut terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa keempat personel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dimulai pada 15 April 2026 terhadap Bripda AS, kemudian berkembang hingga menyeret tiga nama lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara tegas dan profesional,” kata Ronni.
Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, mengajukan banding.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota. Langkah tegas ini disebut sebagai upaya menjaga disiplin internal serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (dam)
