BATAM (HK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dengan memfasilitasi pemulangan 281 WNI/PMI melalui jalur laut menuju Batam.
Dalam gelombang pemulangan kali ini, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk dua balita yang harus dipulangkan karena sang ibu masih menjalani proses hukum di Malaysia.
KJRI memastikan kedua anak tersebut mendapat pendampingan intensif selama perjalanan guna meminimalkan dampak psikologis akibat perpisahan.
Selain itu, seorang anak terlantar yang sebelumnya dilaporkan melalui layanan pengaduan KJRI juga berhasil dipulangkan untuk kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
Misi kemanusiaan ini turut mengawal satu pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kondisi sakit berat agar dapat segera memperoleh penanganan medis lanjutan setibanya di tanah air.
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 9 April 2026 memberangkatkan 131 WNI, terdiri dari deportan dan kelompok rentan, melalui Terminal Feri Stulang Laut.
Sementara tahap kedua pada 10 April 2026 mengangkut 150 WNI lainnya dari Pelabuhan Pasir Gudang dalam program kerja sama dengan otoritas imigrasi Malaysia.
Secara keseluruhan, WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki, 82 perempuan, serta lima anak-anak.
Mereka berasal dari berbagai lokasi penampungan, termasuk pusat detensi imigrasi di Johor dan Pahang, serta Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.
Mayoritas deportan diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Dua pejabat fungsi konsuler, Leny Marliani dan Adinda Mardania, turut mendampingi langsung proses pemulangan hingga Batam guna memastikan kelancaran serah terima kepada instansi terkait, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa proses pemulangan kerap menghadapi kendala administratif, terutama karena banyak deportan tidak memiliki dokumen perjalanan atau identitas diri.
“Hal ini memperlambat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang menjadi syarat utama pemulangan,” kata KJRI Johor Bahru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).
Dikatakannya, sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 1.704 WNI/PMI.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan berbagai instansi, baik di Indonesia maupun Malaysia, termasuk otoritas imigrasi, kepolisian, dan lembaga perlindungan pekerja migran.
KJRI juga mengimbau seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk selalu mematuhi peraturan hukum setempat guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. (dam)
