Menu

Mode Gelap
Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat 27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru Kapolres Anambas Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Jejak Basri Sang Pelopor dan Pejuang Seni Budaya Batam yang Mendunia Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Kampus Islami dengan Tiga Fakultas Unggulan

PINANG

27 Napi Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Nataru

badge-check


					Kegiatan pemberian remisi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Natal dan tahun baru, Rabu (25/12/2024). Perbesar

Kegiatan pemberian remisi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Natal dan tahun baru, Rabu (25/12/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 27 Narapidana (Napi) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi perayaan Natal dan tahun baru, pada Rabu (25/12/2024).

Pemberian Remisi tersebut berlangsung di dalam Gereja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan penuh khidmat.

Penyerahan Remisi ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto secara daring.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Misbahuddin dalam arahannya kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi ni untuk dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya

“Tentunya mereka yang mendapatkan Remisi bisa berbuat baik, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, ini menjadi motivasi mereka agar tidak mengulang kembali hal hal yang merugikan mereka sendiri,”ucap Misbahuddin .

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas IIA Tanjungpinang, Ramadina Humarah atau disapa Yuma menambahkan, behwa Jumlah Remisi Nataru yang diberikan dengan rincian 25 orang yang telah diusulkan

“Dari 25 Warga Binaan mendapatkan Remisi tersebut, 2 orang diantaranya merupakan tambahan dari Rutan Tanjungpinang pada tanggal 23 Desember 2024,” ungkap Yuma

Lebih lanjut diterangkan, Remisi yang diberikan terdapat satu bulan 16 orang, satu bulan 15 hari 5 orang, sedang 2 bulan sebanyak 24 orang. (nel)

Baca Lainnya

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat

25 Desember 2024 - 13:52 WIB

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Maulana Rifai Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

24 Desember 2024 - 16:58 WIB

Layanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara selama Natal

24 Desember 2024 - 15:24 WIB

Pangdam I BB Kunjungi Pulau Penyengat, Serahkan Bantuan dan Dorong Pengembangan Wisata

24 Desember 2024 - 10:34 WIB

Bazar Akhir Tahun di Gedung Gonggong Meriah, Suguhkan Lomba Joget Dangkong dan Nyanyi Pop Yeh-yeh

24 Desember 2024 - 10:19 WIB

Trending di EKONOMI