Menu

Mode Gelap
Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

BATAM

22,2 Kg Sabu Direbus di Mapolresta Barelang

badge-check


					Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg di halaman Mapolresta Barelang, Rabu 30 Maret 2022. Damri/Haluan Kepri Perbesar

Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg di halaman Mapolresta Barelang, Rabu 30 Maret 2022. Damri/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22,249 Kg. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (30/3).

Barang haram tersebut merupakan tangkapan dari kapal kayu di perairan pulau Buaya Galang Kota Batam dengan 4 orang tersangka pada Selasa (15/3) lalu. Sabu itu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Palembang.

Pemusnahan obat terlarang itu dipimpin langsung oleh Kapolrestar Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara.

Pemusnahan sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang tersebut juga disaksikan langsung oleh 4 orang tersangka, yakni berinisial RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46).

Kapolrestar Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebelum sabu itu dimusnahkan, dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat general sreening grugs.

“Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam. Bagi masyarakat sekiranya mengetahui, menemukan adanya perederan narkoba diharapkan segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti,” ujar Nugroho.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam.

“Total barang bukti sabu ini sebanyak 22,249 kg, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram, dan 4 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ucap Harry.

Dijelaskannya, kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, maka dari itu dimohon kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kepri ini.

“Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 22,249 kg ini dapat diasumsikan mampu menyelamatkan 222.490 jiwa anak Bangsa,” imbuhnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM