Selain memulangkan PMI, Benny menyebutkan, BP2MI juga memfasilitasi pemenuhan hak CPMI/PMI/keluarga senilai Rp6.040.332.272, terdiri dari fasilitasi jaminan sosial/asuransi sebesar Rp3.250.911.686 serta pemenuhan hak PMI seperti gaji dan pengembalian pendaftaran sebesar Rp2.789.420.586.
BP2MI juga memberikan pendampingan hukum kepada 92 CPMI/PMI/keluarga terkait beberapa hal antara lain permasalahan sisa gaji, PMI gagal diberangkatkan, penipuan lowongan kerja, ataupun penahanan dokumen.
Baca Juga: Kapolres Apresiasi Peran Pers di HPN Ke-76
Dalam kesempatan itu, Benny juga menyampaikan bahwa BP2MI menyelamatkan 679 orang PMI dari sindikat penempatan ilegal PMI sepanjang 2021.
“Sebanyak 679 (orang), di tahun 2021 kami selamatkan para calon pekerja imigran Indonesia melalui 17 kali pencegahan dan penggerebekan,” kata Benny.
Sumber: Kompas.com
